[ARTIKEL] Wajibnya Niat Puasa Ramadhan Menurut Pandangan 4 Madzab
WAJIBNYA NIAT PUASA RAMADHAN MENURUT PANDANGAN 4 MADZAB BERBEDA
Pandangan 4 madzab berbeda tentang Niat Puasa |
Wajibnya Niat Puasa Ramadhan Menurut Pandangan 4 Madzab- Ada hal yang perlu
diperhatikan dalam menyambut puasa ramadhan, salah satunya mengenai rukun puasa
yang pertamanya adalah NIAT. Unsur / kriteria apa saja yang harus dipenuhi dalam niat??? bermaksud mengerjakan
puasa,yang masuk kategori; qosdul fi'li. Menyatakan puasa apa
yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadhan, puasakaffarah, puasa nadzar dan
lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori Atta'yin. Adapun yang menyempurnakan
adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasayang akan dikerjakan, yang masuk
dalam ketegori ; Atta'arrudl.
Lantas, menegaskan
bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT. Para imam yang
terkenal telah bersepakatatas kewajiban niat pada puasa Ramadlan, karena puasa
Ramadhan itu tidak sah kecuali dengan berniat. Menurut Imam Malik, Syafi'i dan Hambali, niat itu harus diletakkan
pada saat malam hari, berbeda dengan Imam Hanafi.
Rasulullah saw
bersabda :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ
الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .
"Barangsiapa
yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekalitidaklah puasa
itu sah baginya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah,
darihafshah)
Hadits yang di atas
menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar terbit,
apalagi sesudahnya. Lain halnya puasa
sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisadilakukan setelah terbit
fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktuDzuhur) dengan syarat ia
belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulamamazhab Hambali, untuk
puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur. Para imam madzhab berbeda
pendapat mengenai waktu niat.
>> Untuk lebih detailnya,
marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
- Mazhab Hanafiah
Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaandengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jikadilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yangsifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasakarena telah melakukan haji tamattu' dan qiran –sebagai gantinya denda/dam,dll) maka tidak sah puasanya.Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan padamalam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktutertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidakdikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
- Mazhab Malikiyah
- Mazhab Syafi'iyah
- Mazhab Hambaliyah
Kita diperbolehkan
menggunakan niat puasa sebulan penuh milik Madzab Maliki dimana pendapat itu
didasarkan pada penilaian bahwa
puasa sebulan Ramadhan ituadalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah,
sehingga layak disebut sebagaisatu bentuk ibadah, dalam artian antara malam
hari yang boleh makan minumdengan siang hari yang harus berpuasa, sudah
merupakan suatau gaungan ibadah puasa. Dan juga kebiasaan dari manusia kalau manusia itu tempat salah dan
lupa,kadang ada yang bertanya kita lupa niat bagaimana hukumnya???Dan untuk menghindari
dari permasalahan tersebut maka Insya Allah alfaqir akan memberitahu cara agar
supaya kita tercegah dari kelupaan dalam niat, dan untuk diterima atau tidaknya
itu hanyalah urusan dari Allah Azza Wa Jalla.
Kita menggunakan niat
beliau semata-mata hanya untuk mencegah kelupaan ataujika kita lupa niat puasa
pada malam harinya maka puasa kita masih sah. Tapi tidak hanya dengan
melafadzkan niat Imam Malik yang sebulan penuh itu kita tidak niat lagi tiap
malam.
Kita tetap niat puasa
setiap malam (menurut MadzabImam Syafi'i). Niat Imam Malik tsb
hanya untuk menutupi apabila kita lupa niatpada malam harinya.
Semoga Bermanfaat :)
Post a Comment for "[ARTIKEL] Wajibnya Niat Puasa Ramadhan Menurut Pandangan 4 Madzab"
= > Silahkan berkomentar sesuai artikel diatas
Post a Comment= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish